Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan antara
lain adalah:• Akses internet yang tidak terbatas.• Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama
kejahatan komputer.• Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan
tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku
kejahatan untuk terus melakukan hal ini.• Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin
tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku
kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator
komputer.• Sistem keamanan jaringan yang lemah.• Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih
memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada
kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi
kejahatannya• Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan
komputer.Selain itu Celah atau lubang (hole) keamanan dapat juga ditemukan sebagai suatu
akibat kompleksnya suatu system, dan dapat juga dibuat atau di tembus oleh para
criminal atau cracker dengan keahlian yang dimili kinya. Para criminal selain
mempunyai keahlian membongkar system keamanan juga dapat memperoleh informasi
mengenai kelemahan system operasi dari internet sehingga memudahkan pekerjaan
mereka.National Institute of standard and technology (NIST) adalah sebuah divisi di
bagian United States Department of Commerce, mengumpulkan beberapa kategori
umum dari bentuk serangan terhadap computer yaitu :• Remote Penetration• Local Penetration• Remote Denial of Service (RDoS)• Local Denial of Service• Network Scanners• Vulnerability Scanners• Password Crackers• SniffersRemote Penetration adalah sebuah program berbasis internet yang berkemampuan
untuk masuk mengendalikan suatu computer dengan cara tidak sah.Local Penetration adalah program-program yang berkemampuan untuk mengakses
dengan tidak sah suatu computer ketika programnya tersebut berjalan.Remote Denial of Service adalah sebuah program yang berjalan pada internet atau
sebuah jaringan, dapat men-shutdown suatu computer yang lain atau mematikan
suatu layanan-layanan yang disediakan oleh computer tersebut.Remote Denial of Service (RDoS) adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer
atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber
(resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak
dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung
mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang
diserang tersebut.Local Denial of Service adalah program-program yang dapat men-shutdown suatu
computer ketika suatu program lain berjalan. Sebuah penyerangan Local Denial of
Service juga dapat mengakibatkan terputusnya koneksi sambungn system computer
secara fisik.Network Scanners adalah program-program yang mampu membuat pemetaan dari sebuah
jaringan sehingga computer-komputer tersebut mudah diserang dan tersedia untuk
di eksploitasi.Vulnerability Scanners adalah program-program yang menggunakan internet untuk
mencari computer-komputer lain yang mudah diserang dan ini adalah merupak
tipe-tipe dari bentuk penyerangan.Password Cracker adalah program-program yang mampu menemukan dengan mudah atau
menerka suatu password walaupun file passwordnya telah dienkripsi.Sniffers adalah program yang dapat digunakan untuk menyadap data dan informasi
melalui jaringan computer. Ditangan seorang administrator, program sniffer
sangat bermanfaat untuk mencari kesalahan (debugging) dijaringan atau untuk
memantau adanya serangan.
Senin, 24 Juni 2013
Faktor-Faktor Penyebab Cybercrime
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan antara
lain adalah:• Akses internet yang tidak terbatas.• Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama
kejahatan komputer.• Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan
tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku
kejahatan untuk terus melakukan hal ini.• Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin
tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku
kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator
komputer.• Sistem keamanan jaringan yang lemah.• Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih
memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada
kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi
kejahatannya• Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan
komputer.Selain itu Celah atau lubang (hole) keamanan dapat juga ditemukan sebagai suatu
akibat kompleksnya suatu system, dan dapat juga dibuat atau di tembus oleh para
criminal atau cracker dengan keahlian yang dimili kinya. Para criminal selain
mempunyai keahlian membongkar system keamanan juga dapat memperoleh informasi
mengenai kelemahan system operasi dari internet sehingga memudahkan pekerjaan
mereka.National Institute of standard and technology (NIST) adalah sebuah divisi di
bagian United States Department of Commerce, mengumpulkan beberapa kategori
umum dari bentuk serangan terhadap computer yaitu :• Remote Penetration• Local Penetration• Remote Denial of Service (RDoS)• Local Denial of Service• Network Scanners• Vulnerability Scanners• Password Crackers• SniffersRemote Penetration adalah sebuah program berbasis internet yang berkemampuan
untuk masuk mengendalikan suatu computer dengan cara tidak sah.Local Penetration adalah program-program yang berkemampuan untuk mengakses
dengan tidak sah suatu computer ketika programnya tersebut berjalan.Remote Denial of Service adalah sebuah program yang berjalan pada internet atau
sebuah jaringan, dapat men-shutdown suatu computer yang lain atau mematikan
suatu layanan-layanan yang disediakan oleh computer tersebut.Remote Denial of Service (RDoS) adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer
atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber
(resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak
dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung
mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang
diserang tersebut.Local Denial of Service adalah program-program yang dapat men-shutdown suatu
computer ketika suatu program lain berjalan. Sebuah penyerangan Local Denial of
Service juga dapat mengakibatkan terputusnya koneksi sambungn system computer
secara fisik.Network Scanners adalah program-program yang mampu membuat pemetaan dari sebuah
jaringan sehingga computer-komputer tersebut mudah diserang dan tersedia untuk
di eksploitasi.Vulnerability Scanners adalah program-program yang menggunakan internet untuk
mencari computer-komputer lain yang mudah diserang dan ini adalah merupak
tipe-tipe dari bentuk penyerangan.Password Cracker adalah program-program yang mampu menemukan dengan mudah atau
menerka suatu password walaupun file passwordnya telah dienkripsi.Sniffers adalah program yang dapat digunakan untuk menyadap data dan informasi
melalui jaringan computer. Ditangan seorang administrator, program sniffer
sangat bermanfaat untuk mencari kesalahan (debugging) dijaringan atau untuk
memantau adanya serangan.
Kamis, 13 Juni 2013
Contoh Kasus CYBER LAW
CONTOH STUDI KASUS CYBERLAW
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
TENTANG CYBERLAW
Cyber law adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet). Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu. Adapun ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajibanpidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrakelektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain. # Cyber Law di Negara Indonesia Cyber Law adalah Hukum yang di peruntukan untuk dunia maya atau di tujukan untuk dunia internet, hukum ini di ciptakan agar pelaku-pelaku di dunia internet dapat lebih memahami aturan-aturan harus di patuhi dalam dunia maya. Hukum Cyber yang berlaku di Indonesia sendiri memiliki aturan tersendiri, adanya undang-undang ITE di Indonesia membantu memberikan arahan kepada pelaku internet di Indonesia. UU ITE di Indonesia mulai berlaku di negara Indonesia mulai dari tanggal 28 maret 2008, undang-undang tersebut berisi tentang peraturan dan larangan-larangan yang harus di patuhi oleh pelaku internet, UU ITE berisi 13 Bab dan 54 Pasal yang mengatur tentang hukum menggunakan media internet. berikut ini adalah beberapa inti peraturan bab IV Passal (27-31) UU ITE yang saya tahu tentang cybercrime di Indenesia : • Dilarang Melakukan tindakan Assusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan (Passal 27). • Dilarang Melakukan tindakan penipuan tentang informasi, dan menebar tindakan yang menyebabkan permusuhan,menyebarkan kesesatan, dan berita bohong (Passal 28). • Dilarang Melakukan Ancaman kekerasan terhadap pelaku internet lain (Passal 29). • Dilarang Melakukan penyalahgunaan akses komputer pihak lain secara ilegal dan tindakan merugikan lain (Passal 30). • Dilarang Melakukan tindakan Penyadapan dan perubahan dan penghilangan informasi pihak lain secara ilegal (Passal 31). # The Computer Crime Act Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet. Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act : Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). Computer Crimes Act dibentuk tahun 1997, menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Secara umum Computer Crime Act, berikut point-point yang dibahas tentang : - Mengakses material komputer tanpa ijin - Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain - Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya - Mengubah / menghapus program atau data orang lain - Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi Di Malaysia masalah perlindungan konsumen,cybercrime,muatan online,digital copyright, Penggunaan nama domain,kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia.Sedangkan untuk masalah privasi,spam dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan. #The Council of Europe (CE) The Council of Europe (CE) berinisiatif untuk melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi yang memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan yang seharusnya dilarang berdasarkan hokum. CE sendiri merupakan gagasan Uni Eropa yang dibuat pada tahun 2001, yang mengatur masalah kejahatan cyber (cyber crime). Konvensi ini pada awalnya dibuat oleh organisasi regional yaitu Uni Soviet, yang didalamnya terdapat perkembangan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh Negara manapun didunia yang berkomitmen mengatasi kejahatan cyber.
Selasa, 11 Juni 2013
PENGERTIAN CYBERCRIME
CYBER CRIME adalah tindak kejahatan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). Cyber CRIME Didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.




