Selasa, 11 Juni 2013

PENGERTIAN CYBERCRIME

CYBER CRIME adalah tindak kejahatan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). Cyber CRIME Didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Ditulis Oleh : Unknown // 23.09
Kategori:

 

Blogger news

Blogroll

About

Selamat Datang di Blog Kelompok kami